Friday, March 3, 2017

Apa Itu Credit Union?


Ungkapan ”credit union” mungkin kurang akrab di telinga kebanyakan rakyat Indonesia. Padahal, berdasarkan definisi, sejarah, dan prinsip yang dianutnya, CU sejatinya adalah koperasi simpan pinjam sebagaimana koperasi simpan pinjam pada umumnya.

Simaklah dua definisi CU berikut.
  1. Credit union adalah not-for-profit cooperative institution
  2. Credit Union adalah lembaga keuangan koperasi yang dimiliki dan dikendalikan oleh anggotanya.
Berdasarkan kedua definisi itu, dapat disaksikan bahwa CU sejatinya adalah koperasi simpan pinjam sebagaimana koperasi simpan pinjam pada umumnya. Karena CU adalah koperasi simpan pinjam, tidak heran bila sejarah CU cenderung berkelindan dengan sejarah perkembangan koperasi.
Baca juga: Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Macam Kredit

Sejarah Credit Union

Sejarah Credit Union dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan. Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat. Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran. Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin. Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin. Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya. Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.” Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya. Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.
Sebagaimana ditulis dalam buku Credit Union Kendaraan Menuju Kemakmuran, sejarah perkembangan koperasi tidak dapat dipisahkan dari tiga nama berikut: Robert Owen (Inggris), Franz Herman Schulze-Delitzch (Jerman), dan Fredrich Wilhem Raiffeisen (Jerman). Jika Owen dikenal sebagai ”Bapak Koperasi”, Schulze-Delitzch dan Raiffesien lebih dikenal sebagai ”Bapak CU” atau ”Bapak Koperasi Simpan Pinjam”. Dengan latar belakang seperti itu, mudah dimengerti bila CU mengakui pula tujuh prinsip koperasi Rochdale sebagaimana dianut dan diperbarui oleh International Cooperative Alliance (ICA).

Jika demikian, faktor apakah yang memicu penggunaan ungkapan CU sebagai pengganti ungkapan koperasi simpan pinjam? Jawabannya terletak pada konteks historis pengembangan CU di pedalaman Kalimantan Barat pada awal 1970-an. Sebagaimana diketahui, menyusul terbitnya UU Koperasi Nomor 12 Tahun 1967 dan Inpres No 4/1973, pemerintahan Soeharto hanya memperkenankan berdirinya satu unit koperasi pada setiap unit desa. Menyiasati situasi tersebut, para perintis CU berusaha menyamarkan jati diri CU dengan tidak menyebutnya sebagai koperasi simpan pinjam. Namun, karena jati diri CU sebagai koperasi sulit disembunyikan, sepanjang era pemerintahan Soeharto, CU cenderung diperlakukan sebagai koperasi ilegal.
Baca juga: Perbedaan CREDIT UNION dengan KOPERASI dan BANK
Belakangan, setelah berakhirnya era pemerintahan Soeharto, CU secara perlahan-lahan mulai beradaptasi dengan gerakan koperasi di Indonesia. Hal itu tampak pada penyebutan CU tingkat sekunder dan tersier sebagai Pusat Koperasi Kredit (Puskopdit) dan Induk Koperasi Kredit (Inkopdit). Penerbitan buku Credit Union Kendaraan Menuju Kemakmuran pun rasanya tidak dapat dipisahkan dari keinginan untuk memperkenalkan CU kepada khalayak yang lebih luas. 

Demikian pembahasan Apa itu Credit Union? Semoga bermanfaat. Silahkan bagikan artikel ini.

Referensi:
http://keuanganlsm.com/mengenal-credit-union/
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit
https://en.wikipedia.org/wiki/Credit_union