Monday, February 20, 2017

Perhatikan 4 Hal Ini Agar Pengajuan Kredit Anda Diterima

Usaha yang terus berkembang dan semakin maju merupakan kebanggaan sekaligus tantangan tersendiri bagi kita. Biasanya dalam pengembangan usaha ke skala yang lebih besar, jarang sekali tidak melibatkan kredit dari perbankan. Namun untuk mengajukan kredit usaha melalui bank terdapat banyak persyaratan yang lumayan menguras waktu dan pikiran. Belum lagi kemungkinan pengajuan kredit kita ke bank belum tentu disetujui dengan berbagai macam alasan. Tentunya hal ini akan mengecewakan kita, dan membuat kita berpikir ulang, apa yang kurang dan salah dalam melengkapi persyaratan untuk mendapatkan kredit usaha tersebut.
Baca juga: Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Macam Kredit
Untuk mengatasi permasalahan semacam ini, ada baiknya sebelum mengajukan kredit ke bank, kita telah mengetahui portfolio usaha kita secara detil. Hal ini penting agar pengajuan kredit kita kemungkinan besar disetujui oleh pihak pemberi kredit. Berikut beberapa poin penting yang perlu diketahui agar kita dapat mengetahui kapan waktu yang tepat untuk mengajukan kredit ke bank.

1. Kemampuan Debitur atau Pihak yang Mengajukan Kredit

Pahami Portfolio Keuangan Usaha via sunlitemitre10.com.au

Kemampuan debitur merupakan syarat utama bagi seorang pengusaha atau pebisnis untuk mengajukan kredit ke bank, karena bagaimanapun pihak bank berharap agar kredit yang diberikannya berhasil dan tidak macet di tengah jalan. Dalam hal ini, Anda sebagai yang mengajukan kredit adalah debitur. Biasanya ketika mengajukan kredit, pihak bank selalu meminta referensi portfolio keuangan calon debitur, terutama dalam hal besaran pendapatan dan pengeluaran, juga mutasi dalam laporan keuangan untuk menilai pola konsumsi.

Dalam menghitung kemampuan, ada istilah Debt Buren Ratio atau rasio hutang terhadap pendapatan. Setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda mengenai hal tersebut, namun secara garis besar umumnya bank menetapkan rumusan bahwa ratio seluruh cicilan terhadap pendapatan take home pay tidak boleh melebihi sepertiga. 

2. Kredibilitas Calon Debitur

Pastikan Memiliki Track Record Kredit yang Baik via corporatelivewire.com

Setelah calon debitur mengajukan berkas permintaan kredit kepada pihak bank, biasanya pihak bank melakukan pengecekan di pusat data Bank Indonesia (BI) atau melakukan Bi Checking untuk melihat rekam jejak finansial calon debitur tersebut, apakah pernah mengalami kredit macet, atau permasalahan perbankan lainnya. Selain melakukan pengecekan via BI Checking, pihak bank juga merujuk pada daftar hitam yang dikeluarkan oleh Asosiasi Penerbit Kartu Kredit, atau dari pengelola kartu kredit seperti Visa atau Mastercard. Dan berhati-hatilah jika pernah mengalami masalah dengan satu lembaga ini, maka bisa dipastikan pengajuan kredit akan terhambat atau penting sampai masalah keuangan ini diselesaikan. Bahkan, pengajuan kredit mungkin bisa ditolak oleh semua bank.
Baca juga: Prinsip 5C Bank dan Cara Kredit Anda Diterima

3. Agunan Calon Debitur


Pastikan Agunan yang Dimiliki Memiliki Nilai yang Baik via vbasupportservices.com

Satu hal yang perlu kita ingat, bank bukanlah rumah gadai atau rumah lelang, sehingga hampir semua bank tidak menyukai untuk mengambil alih agunan dari debiturnya pada kasus kredit macet. Karena untuk proses pengambilalihan agunan dari debitur membutuhkan biaya yang cukup besar, belum lagi prosesnya yang sedikit berbelit sehingga cukup menguras waktu, tenaga, dan pikiran. Meskipun demikian, memiliki agunan calon debiturnya merupakan solusi yang paling tepat jika sewaktu-waktu debitur tersebut macet atau mangkir dari kesepakatan.
Baca juga: Apa itu KUR?
Selain itu, kelengkapan surat, lokasi agunan, dan kondisi agunan tersebut juga menjadi pertimbangan penting bagi pihak bank untuk memberi persetujuan pemberitan kredit. Nilai agunan biasanya ditentukan oleh petugas bank berdasarkan kelengkapan persyaratan, lokasi agunan, dan kondisi agunan. Semakin strategis letak lokasi agunan tersebut maka nilainya akan semakin mahal. Biasanya, setiap tahun nilai agunan akan naik, dan untuk beberapa bank terutama bank syariah kenaikan nilai agunan ini bisa memberi peluang pengajuan penambahan kredit sesuai dengan aturan yang ditetapkan bank tersebut.

4. Uang Muka atau Down Payment


Uang Muka atau DP Sebagai Pengikat via kiplinger.com

Pada beberapa kasus tertentu, pihak bank seringkali meminta uang muka atau Down Payment dalam jumlah yang lumayan besar, yaitu 20% untuk rumah baru dan 30% untuk rumah second. Hal ini dimaksudkan selain sebagai ikatan awal antara debitur dan pihak bank, serta menciptakan rasa tanggung jawab agar si debitur tidak mudah mengabaikan kredit usaha yang diterimanya. Selain itu, jika sewaktu-waktu debitur tersebut mangkir atau tidak melaksanakan kewajibannya, maka uang muka ini bisa dipergunakan sebagai penutup biaya-biaya pengambilalihan aset agunan debitur tersebut.
Baca juga: Perbedaan Utang Produktif dan Utang Konsumtif

Proposal Usaha Jelas, Kredit Jadi Mudah

Tidak semua pengajuan kredit akan disetujui oleh pihak bank, karena bank tidak ingin mengambil resiko untuk meluluskan kredit bagi usaha yang tidak atau belum kredibel. Untuk itu, penting bagi kita untuk memahami portfolio dan kesehatan usaha sebelum mengajukan proposal kredit kepada pihak bank agar kita terhindar dari jeratan kredit macet, selain itu, sesuaikan karakter usaha kita dengan persyaratan bank agar suntikan dana segar tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin sesuai dengan tujuan awal membuat proposal tersebut. Selamat meningkatkan usaha Anda!