Saturday, March 24, 2018

Mengapa Harus E-KTP?


Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau biasa disebut E-KTP adalah kartu yang memuat identitas seseorang yang diterbitkan secara lokal dan berlaku secara nasional. Adapun identitas dalam E-KTP antara lain: Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, Tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, masa berlaku KTP, foto pemilik KTP, tanggal terbit KTP, dan tanda tangan pemilik KTP.

Mengapa harus punya E-KTP?

Sebagian orang pasti sudah paham karena E-KTP berfungsi sebagai identitas tunggal seseorang dan upaya untuk mewujudkan keakuratan data penduduk. E-KTP juga digunakan sebagai piranti yang menghubungkan antara hak dan kewajiban Negara dengan warga negara.

E-KTP piranti penghubung Negara dengan Warga negara, mengapa demikian?

Negara berhak untuk ditaati hukum dan pemerintahannya, dibela oleh warga negara, dan berhak atas bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyatnya. Kewajiban negara terhadap warga negara antara lain; menjamin sistem hukum yang adil, menjamin HAM, memberikan kebebasan beribadah, mengembangkan sistem pendidikan nasional, memajukan kebudayaan nasional, serta memberikan jaminan dan perlindungan sosial.

Kewajiban dan hak warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai 34 UUD 1945. Kewajiban dan hak warga negara tersebut akan terpenuhi dan dapat dituntut jika tidak terpenuhi apabila warga negara memiliki identitas sebagai warga negara. Identitas warga negara yang dimaksud adalah E-KTP.

Mengapa harus E-KTP tidak yang lain?

E-KTP ada sebuah kartu yang didesain memuat dokumen kependudukan dengan sistem keamanan dari sisi administrasi dan teknologi informasi dengan basis database kependudukan nasional. Dokumen kependudukan ini merujuk pada satu identitas tunggal yang disebut dengan NIK. Sistem keamanan yang digunakan dalam E-KTP adalah rekam sidik jari pemilik yang tersimpan dalam chip dan tertanam di dalam fisik kartu. E-KTP juga dilindungi keamanan pencetakan antara lain relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultraviolet serta anti copy design. Keunggulan E-KTP ini dilansir lebih efektif, ekonomis, dan sulit dipalsukan. Masa berlaku E-KTP seumur hidup dan sudah masuk dalam data induk nasional. Jika hilang, akan lebih mudah pengurusannya untuk mendapatkan kartu fisiknya kembali.

Bagaimana cara membuat E-KTP jika sudah memiliki KTP konvensional/KTP sementara?

Maret 2016 lalu saya baru saja mendapatkan E-KTP kali kedua. Saat itu saya merasa enggan mengurus proses E-KTP karena tempat tinggal saya berada di desa dan jauh dari kota. Apalagi saya berdomisili di kota lain. Secara administratif membuat E-KTP suatu keharusan karena saya mendapat beberapa kesulitan untuk mengurus berbagai urusan yang mensyaratkan KTP.

Ternyata, langkah mendapatkan E-KTP cukup mudah saya tinggal datang ke Kantor Dukcapil di kabupaten dengan membawa KTP sementara/konvensional.
Saya datang pagi-pagi tepat saat para pegawai sipil sedang melaksanakan apel pagi. Hal ini untuk menghindari panjang antrian.
Saat loket dibuka, saya mengambil nomor antrian sesuai kebutuhan saya yaitu rekam E-KTP dan kemudian duduk menunggu nomor saya dipanggil.
Saya memasuki ruang rekam data, di sana saya melakukam rekam retina, lantas muncullah data e-KTP saya yang lama lengkap dan melakukan validasi data dan tandatangan.
Langkah selanjutnya saya pindah ruangan untuk mengambil hasil cetak E-KTP. Saat dipanggil petugas, saya kembali ditanyai untuk kebenaran data dalam KTP.
Tidak menunggu lebih lama, saya masuk ruang Verifikasi data. Saya kembali ditanyai petugas untuk kebenaran data dan melakukan rekam sidik jari. Ini adalah langkah terakhir dan KTP siap saya bawa pulang. 

 
E-KTP Seumur Hidup

Apa ruginya kalau tidak punya E-KTP?

E-KTP adalah kartu induk sebagai acuan untuk kepengurusan berbagai hal administrasi di negara kita pun syarat untuk kita bisa piknik ke luar negeri lho. Tanpa E-KTP negara juga tidak berhak menjamin kehidupan kita sebagai warga negara karena keberadaan kita tidak terdata. Padahal data kependudukan (kita) acuan pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan dan jaminan. Tanpa E-KTP kita tidak bisa:
  1. Membeli tiket kereta api, pesawat terbang, kapal laut.
  2. Membeli nomor telepon.
  3. Membeli kendaraan bermotor
  4. Membuat rekening bank.
  5. Membuat paspor.
  6. Membuat SIM
  7. Kuliah
  8. Akses jaminan kesehatan dan sosial
  9. Mengurus NPWP
  10. Mendapatkan pekerjaan
  11. Mendirikan usaha
  12. Mengikuti pemilu dan pilkada
  13. Menikah
Bagaimana sahabat kata masihkah enggan memproses untuk mendapatkan E-KTP? Tanpa E-KTP kita bukan warga negara dan tidak bisa menuntut jaminan pemerintah parahnya lagi kita tidak bisa menikah dan piknik! Selamat memproses!