Saturday, March 24, 2018

Mengapa Harus E-KTP?


Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau biasa disebut E-KTP adalah kartu yang memuat identitas seseorang yang diterbitkan secara lokal dan berlaku secara nasional. Adapun identitas dalam E-KTP antara lain: Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, Tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, masa berlaku KTP, foto pemilik KTP, tanggal terbit KTP, dan tanda tangan pemilik KTP.

Mengapa harus punya E-KTP?

Sebagian orang pasti sudah paham karena E-KTP berfungsi sebagai identitas tunggal seseorang dan upaya untuk mewujudkan keakuratan data penduduk. E-KTP juga digunakan sebagai piranti yang menghubungkan antara hak dan kewajiban Negara dengan warga negara.

E-KTP piranti penghubung Negara dengan Warga negara, mengapa demikian?

Negara berhak untuk ditaati hukum dan pemerintahannya, dibela oleh warga negara, dan berhak atas bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyatnya. Kewajiban negara terhadap warga negara antara lain; menjamin sistem hukum yang adil, menjamin HAM, memberikan kebebasan beribadah, mengembangkan sistem pendidikan nasional, memajukan kebudayaan nasional, serta memberikan jaminan dan perlindungan sosial.

Kewajiban dan hak warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai 34 UUD 1945. Kewajiban dan hak warga negara tersebut akan terpenuhi dan dapat dituntut jika tidak terpenuhi apabila warga negara memiliki identitas sebagai warga negara. Identitas warga negara yang dimaksud adalah E-KTP.

Mengapa harus E-KTP tidak yang lain?

E-KTP ada sebuah kartu yang didesain memuat dokumen kependudukan dengan sistem keamanan dari sisi administrasi dan teknologi informasi dengan basis database kependudukan nasional. Dokumen kependudukan ini merujuk pada satu identitas tunggal yang disebut dengan NIK. Sistem keamanan yang digunakan dalam E-KTP adalah rekam sidik jari pemilik yang tersimpan dalam chip dan tertanam di dalam fisik kartu. E-KTP juga dilindungi keamanan pencetakan antara lain relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultraviolet serta anti copy design. Keunggulan E-KTP ini dilansir lebih efektif, ekonomis, dan sulit dipalsukan. Masa berlaku E-KTP seumur hidup dan sudah masuk dalam data induk nasional. Jika hilang, akan lebih mudah pengurusannya untuk mendapatkan kartu fisiknya kembali.

Bagaimana cara membuat E-KTP jika sudah memiliki KTP konvensional/KTP sementara?

Maret 2016 lalu saya baru saja mendapatkan E-KTP kali kedua. Saat itu saya merasa enggan mengurus proses E-KTP karena tempat tinggal saya berada di desa dan jauh dari kota. Apalagi saya berdomisili di kota lain. Secara administratif membuat E-KTP suatu keharusan karena saya mendapat beberapa kesulitan untuk mengurus berbagai urusan yang mensyaratkan KTP.

Ternyata, langkah mendapatkan E-KTP cukup mudah saya tinggal datang ke Kantor Dukcapil di kabupaten dengan membawa KTP sementara/konvensional.
Saya datang pagi-pagi tepat saat para pegawai sipil sedang melaksanakan apel pagi. Hal ini untuk menghindari panjang antrian.
Saat loket dibuka, saya mengambil nomor antrian sesuai kebutuhan saya yaitu rekam E-KTP dan kemudian duduk menunggu nomor saya dipanggil.
Saya memasuki ruang rekam data, di sana saya melakukam rekam retina, lantas muncullah data e-KTP saya yang lama lengkap dan melakukan validasi data dan tandatangan.
Langkah selanjutnya saya pindah ruangan untuk mengambil hasil cetak E-KTP. Saat dipanggil petugas, saya kembali ditanyai untuk kebenaran data dalam KTP.
Tidak menunggu lebih lama, saya masuk ruang Verifikasi data. Saya kembali ditanyai petugas untuk kebenaran data dan melakukan rekam sidik jari. Ini adalah langkah terakhir dan KTP siap saya bawa pulang. 

 
E-KTP Seumur Hidup

Apa ruginya kalau tidak punya E-KTP?

E-KTP adalah kartu induk sebagai acuan untuk kepengurusan berbagai hal administrasi di negara kita pun syarat untuk kita bisa piknik ke luar negeri lho. Tanpa E-KTP negara juga tidak berhak menjamin kehidupan kita sebagai warga negara karena keberadaan kita tidak terdata. Padahal data kependudukan (kita) acuan pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan dan jaminan. Tanpa E-KTP kita tidak bisa:
  1. Membeli tiket kereta api, pesawat terbang, kapal laut.
  2. Membeli nomor telepon.
  3. Membeli kendaraan bermotor
  4. Membuat rekening bank.
  5. Membuat paspor.
  6. Membuat SIM
  7. Kuliah
  8. Akses jaminan kesehatan dan sosial
  9. Mengurus NPWP
  10. Mendapatkan pekerjaan
  11. Mendirikan usaha
  12. Mengikuti pemilu dan pilkada
  13. Menikah
Bagaimana sahabat kata masihkah enggan memproses untuk mendapatkan E-KTP? Tanpa E-KTP kita bukan warga negara dan tidak bisa menuntut jaminan pemerintah parahnya lagi kita tidak bisa menikah dan piknik! Selamat memproses!

Saturday, December 16, 2017

Ini 3 Strategi BNI Tingkatkan Pertumbuhan Kredit

BNI

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Tiga strategi bakal diterapkan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) guna mendorong pertumbuhan kredit diatas industri.

Wakil Direktur Utama BNI, Herry Sidharta, mengatakan, strategi pertama, menggali potensi pasar pembiayaan BUMN dengan fokus pada proyek infrastruktur dan sektor industri yang memiliki risiko rendah dan terkontrol.
Pada Kamis (12/10/2017) di Jakarta, Sidharta mengungkapkan:
"Selanjutnya, kami mengoptimalkan jaringan dan gerai untuk mampu menggarap potensi pasar yang ada. Kami juga menggali potensi jejaring pasokan debitur korporasi untuk menangkap potensi debitur baru,"
Penyaluran kredit BNI ke sektor perbankan bisnis menjadi yang utama dengan komposisi 78,3 persen dari total kredit atau sebesar Rp329,75 triliun, tumbuh 13,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp289,47 triliun. 

Pada sektor perbankan bisnis itu, kredit BNI disalurkan ke segmen korporasi sebesar 23,6 persen dari total kredit, kredit BUMN 19,4 persen, lalu ke segmen menengah 16,1 persen, dan segmen kecil 12,8 persen.
"Untuk meningkatkan penyaluran kredit ke segmen korporasi, kami fokus pada pembiayaan proyek infrastruktur dan BUMN serta pembiayaan sektor berisiko rendah, di antaranya pertanian dan perkebunan. Kami juga tidak ekspansi ke sektor yang berisiko cukup tinggi karena faktor eksternal, di antaranya pertambangan,"
Adapun strategi yang disiapkan BNI dalam mengoptimalkan penyaluran kredit ke segmen menengah yaitu dengan mengoptimalkan debitur-debitur segmen menengah yang merupakan jejaring pasokan pembiayaan debitur korporasi. 

Bank plat merah tersebut juga meningkatkan kualitas monitoring pembiayaan kredit segmen menengah melalui pemberian kewenangan pimpinan wilayah.
"Sementara itu, penguatan kredit pada segmen kecil dilakukan dengan mengoptimalkan jaringan melalui penetapan gerai sebagai cabang sepenuhnya dan juga fokus pada pembiayaan Kredit Usaha Rakyat,"

Disamping kredit ke sektor perbankan bisnis, BNI juga mengucurkan pembiayaan ke sektor bisnis konsumer yang teralokasikan sebesar 16,3 persen dari total kredit atau sebesar Rp68,53 triliun, tumbuh 9,2 persen diatas realisasi periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 62,73 triliun. Kredit ke sektor perbankan konsumer terutama mengalirkan Kredit Kepemilikan Rumah ( BNI Griya), Kartu Kredit, dan Fleksi. 
"Pertumbuhan ini diraih dengan dua strategi utama, yaitu optimalisasi potensi pembiayaan melalui produk pembayaran gaji nasabah dari debitur institusi dan melalukan optimalisasi penjualan silang," 
Penyaluran kredit BNI hingga akhir Kuartal III 2017 sebesar Rp 421,41 triliun atau tumbuh 13,3 persen diatas realisasi kredit pada periode yang sama tahun 2016 sebesar Rp 372,02 triliun.

Sumber:

Sunday, December 10, 2017

Mengenal Kredit Tanpa Agunan (KTA)

 Kredit Tanpa Agunan
ModalKredit.com - Di zaman sekarang ini, di saat kebutuhan semua orang selalu meningkat setiap tahunnya, ketersediaan akan dana sangat mutlak dibutuhkan. Apapun tujuannya, bila tidak memiliki dana, tentu kebutuhan itu tidak bisa terpenuhi. Hal inilah yang sering menjadi masalah, bagi orang yang sudah memiliki rumah atau mobil, mungkin itu bisa dijadikan agunan ke bank. Namun, bagaimana kalau tidak ada? Tenang saja, Kredit Tanpa Agunan (KTA) bisa dijadikan solusi atas permasalah itu. Produk ini memiliki banyak keunggulan yang sangat membantu masalah pendanaan Anda.

Ya, Kredit Tanpa Agunan. Produk ini adalah pinjaman bank yang diberikan bank kepada nasabah tanpa meminta agunan atau jaminan dari debitur. Apa saja sih keunggulan produk ini? Ini dia ulasannya.

Keunggulan Kredit Tanpa Agunan

Nah, bagi Anda yang tertarik untuk menggunakannya berikut adalah sedikit informasi keunggulan dari Kredit Tanpa Agunan:

1. Syarat Lebih Mudah Dibanding Kredit Multiguna

Seperti yang sudah disebutkan, Kredit Tanpa Agunan diberikan tanpa ada syarat pengajuan agunan dari calon debitur kepada kreditur. Karena itu, hal ini sangat membantu kita yang belum mempunyai aset seperti rumah atau mobil. Untuk masalah kelengkapan dokumen, bank biasanya hanya meminta fotokopi KTP, kartu keluarga, dan catatan pembayaran kartu kredit bulan terakhir, serta mengisi formulir.

Untuk mengisi formulir pun terkadang Anda tidak harus datang ke bank. Sebab beberapa bank sudah menyediakan formulir di website mereka, yang siap diunduh (download). Sangat praktis kan?

2. Masa Pencairan Cepat, Bisa Kurang Dari 3 Hari 

Salah satu keunggulan KTA adalah bisa digunakan untuk keperluan dana darurat atau kebutuhan lain yang sifatnya mendesak. Kenapa begitu? Karena bank tidak memerlukan agunan apa pun dari debitur, sehingga dana bisa cair dalam waktu 2-3 hari.

Tentu saja, hal itu bisa terjadi asalkan syarat-syarat yang dibutuhkan sudah terpenuhi. Bagi orang yang sedang membutuhkan pinjaman cepat, tentunya hal tersebut sangat membantu.

3. Hampir Tiap Bank Menawarkan Kredit Tanpa Agunan

Satu hal yang pasti, Anda tidak perlu bingung mencari produk KTA. Karena sekarang sudah ada banyak bank yang menyediakan jasa Kredit tanpa agunan. Beberapa bank bahkan sangat gencar dalam memasarkan produk ini mengingat pangsa pasarnya yang relatif tinggi. Oleh karena itu, ketika sedang butuh KTA, Anda tinggal menentukan dana pinjaman yang akan dipinjam dan bisa langsung pergi ke lembaga keuangan tersebut.

Kekurangan Kredit Tanpa Agunan

Sebagai sebuah produk, pastinya Kredit Tanpa Agunan juga memiliki sejumlah kekurangan. Sehingga dalam beberapa kondisi, dia tidak bisa digunakan secara maksimal:

1. Bunga KTA Relatif Tinggi

Salah satu kekurangan yang dimiliki Kredit Tanpa Agunan adalah bunganya yang tinggi. Salah satu penyebabnya karena produk ini tidak menyertakan jaminan sebagai salah satu syaratnya. Sehingga hal itu membuat bunga yang dibebankan menjadi tinggi. Tentunya, hal ini akan sedikit memberatkan Anda ketika dalam proses pembayaran angsuran.

2. Harus Punya Kartu Kredit Lebih Dulu

Nah ini dia yang sering membuat orang-orang gagal mendapat Kredit Tanpa Agunan. Karena salah satu syarat yang diberikan oleh bank adalah kepemiikan kartu kredit selama 1 tahun. Kalaupun tidak menggunakan kartu kredit, Anda mesti menjadi pengguna layanan payroll bank tersebut. Kebanyakan orang tidak mengetahui kekurangan ini. Meski persyaratan lainnya relatif mudah, namun hal ini mesti diingat karena sangat krusial dalam proses persetujuan.

3. Limit Kecil, Sehingga Masa Tenor Relatif Pendek

Ini dia kekurangan selanjutnya, bank umumnya hanya menawarkan produk kredit tanpa agunannya dengan limit sampai Rp 200 juta. Karena tidak sebesar limit Kredit Multiguna yang bisa disesuaikan dengan harga agunan. Pemberian limit KTA biasanya dilihat dari limit kartu kredit yang dimiliki calon debitur.

Karena limit yang kecil itu, masa tenor tersebut juga ikut dibuat pendek. Sehingga jumlah cicilan yang harus dibayar menjadi sedikit lebih besar. 

Tertarik Menggunakan KTA?

Meskipun memiliki kekurangan, tetapi Kredit Tanpa Agunan sebenarnya bisa memberi manfaat yang sangat besar. Tentunya bila digunakan dengan sebaik mungkin. Satu saran dari ModalKredit.com, coba cari produk KTA dari bank atau lembaga lain yang sudah terpercaya karena risikonya lebih kecil. Sementara meminjam uang di lembaga keuangan yang kurang kredibel bisa menghadirkan hal-hal merugikan, salah satunya penipuan. Jadi, bagaimana keputusan Anda?

Saturday, December 9, 2017

Kredit Macet: Tips Menghindari dan Mengatasinya

http://www.modalkredit.com/2017/12/kredit-macet-tips-menghindarinya-dan-mengatasinya.html
Hutang pasti membuat pusing, apalagi jika jumlahnya sudah melebihi kemampuan keuangan Anda. Jika situasi ini terjadi, alhasil untuk melunasi hutang tersebut akan terasa sangat berat, meskipun dengan cara menyicilnya. Jika meminjam kepada individu lain atau secara perorangan, Anda mungkin bisa melakukan negosiasi untuk menambah masa peminjaman. Lalu bagaimana jika hutang yang menumpuk tersebut berasal dari pinjaman-pinjaman di bank?

Kucuran pinjaman dari bank yang relatif berbunga tinggi bisa membuat Anda kewalahan untuk melunasinya. Apalagi, kredit yang diberikan oleh bank meliki jenis yang bermacam-macam, mulai dari Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan Kendaraan, dan lain-lain. Banyaknya jenis peminjaman ini memberikan kemudahan untuk membeli barang atau memenuhi kebutuhan lain. Namun, pinjaman-pinjaman tersebut bisa menjadi beban karena bunga-bunga yang besar. Jika pinjaman tidak lagi dibayar atau dicicil, saat itulah yang disebut dengan kredit macet.

Dengan kata lain, kredit macet adalah sebuah kondisi ketika peminjam atau debitur tidak mampu lagi membayar hutangnya dikarenakan dana yang dimiliki tidak mencukupi. Di lain sisi, bunga pinjaman dari pihak bank akan terus berjalan dan angkanya merangkak naik. Hal ini membuat total pinjaman debitur tersebut semakin besar dan kian sulit untuk dilunasi. Biasanya kondisi seperti itu terjadi karena pada awal peminjaman, debitur terlalu memaksakan jumlahnya. Pinjaman yang kelewat besar itu ternyata tidak mampu dibayar hingga akhirnya debitur melalaikan kewajibannya untuk melakukan cicilan secara tepat dan teratur, karena uang yang dimilikinya harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang lain.

Menghindari Kredit Macet

Kredit macet bisa menjadi teror bagi debitur. Tentu saja karena pihak bank akan terus menagihnya selama cicilan tidak dibayar, yang juga jumlahnya akan semakin besar akibat menumpuknya bunga. Namun, bukan berarti meminjam uang di bank menjadi sesuatu yang menakutkan. Pinjaman tersebut dapat pula menyenangkan sebab dari sana Anda dapat memperoleh dana untuk membeli barang-barang yang diinginkan dengan cara mencicil. Agar bisa menjadi debitur yang baik dan tidak terjebak kredit macet, ada beberapa prinsip meminjam yang harus dipegang. Berikut kami paparkan prinsip-prinsip yang sebaiknya Anda ambil jika ingin menjadi debitur yang bebas kredit macet.

1. Pinjam Sesuai Kemampuan

Hal yang harus diingat ketika hendak mengajukan kredit kepada siapa pun, terutama pada bank, adalah pinjaman tersebut masih dalam rasio yang baik dengan penghasilan. Dengan demikian, kredit tersebut tidak akan melampaui kemampuan finansial. itu berarti harus ada pengalokasian anggaran dari total pendapatan untuk kebutuhan-kebutuhan lain selama masih dalam masa pelunasan hutang.

Menyadari banyaknya kebutuhan yang mesti dipenuhi, di luar kewajiban membayar hutang dan bunganya, Anda sebaiknya tidak mengajukan plafon terlalu tinggi atau melewati batas kemampuan bayar. Pastikan cicilan yang harus dibayar tiap bulan tidak lebih 30 persen total pendapatan. Dengan demikian, Anda bisa membayar hutang sekaligus tidak menyengsarakan hidup sebab kebutuhan dasar bisa tetap terpenuhi.

2. Hindari Hutang Konsumtif

Mengajukan pinjaman memang hak setiap individu. Penggunaannya pun berbeda-beda. Hanya saja, pastikan selalu bahwa pinjaman yang dilakukan itu bermanfaat ke depannya, bukan sekadar memenuhi gaya hidup yang konsumtif. Hutang konsumtif hanya membuat Anda terlilit dan tidak menghasilkan apa pun.

Sebaiknya Anda lebih bersikap bijaksana dalam mengajukan kredit ke bank. Ajukan kredit yang memang digunakan untuk memenuhi kebutuhan penting dalam meningkatkan kualitas hidup Anda. Sebagai contoh, mengambil KPR di bank tertentu untuk membeli hunian yang diidam-idamkan selama ini. Kredit jenis ini jelas sangat berguna bagi Anda karena harga properti yang kian lama kian meningkat pesat. Peningkatan harga properti bahkan cenderung melebihi tinggi bunga KPR.

3. Jangan Menghindari Kewajiban Mencicil

Mungkin berawal dari kemalasan sesaat untuk melakukan pembayaran cicilan di tengah prosesnya. Penyebabnya bermacam-macam, seperti menunda waktu pembayaran ataupun dana cicilan dipakai terlebih dahulu untuk pemenuhi kebutuhan yang lain. Jika sudah demikian, Anda bisa kena denda karena tidak melakukan pembayaran tepat waktu. Nilai cicilan yang harus dibayar pada bulan berikutnya akhirnya melonjak dan semakin berat untuk dibayar. Jika kondisi seperti itu terus berlanjut, kemalasan tersebut bisa berubah menjadi petaka. Kemampuan membayar cicilan akan semakin mengecil dan akhirnya menempatkan Anda pada posisi kredit macet. Situasi ini muncul sebab bunga pinjaman dari cicilan yang belum Anda bayarkan terus bertambah.

Mengatasi Kredit Macet

Jika kondisi kredit macet telah menghampiri, maka Anda tidak perlu panik. Tetap tenang dan bersikap kooperatif dengan pihak bank terkait. Jangan sampai Anda menghindar dari telepon-telepon bank karena itu hanya menambah masalah. Sikap menghindar hanya akan memberikan asumsi jelek dari pihak bank bahwa Anda tidak memiliki niat untuk melunasi kredit. Bisa jadi pihak bank akan terus mendatangkan debt collector jika debitur tidak mau bekerja sama dengan baik dengan pihak bank.

Anda bisa datangi pihak bank dan bicarakan baik-baik. Ungkapkanlah kondisi Anda dengan jujur dan jelas bagaimana Anda bisa berada dalam posisi kredit macet. Cobalah untuk mengajukan restrukturisasi pinjaman kepada bank. Cara ini dijamin bisa menyelesaikan permasalahan kredit macet Anda.

Restrukturisasi adalah upaya yang bisa dilakukan untuk memperbaiki perkreditan dari debitur atau peminjam. Perbaikan tersebut dilakukan karena debitur mengalami kesulitan melakukan pembayaran untuk melunasi hutangnya. Secara umum, ada tiga jenis restrukturisasi yang dapat diberikan pada debitur yang berada dalam kondisi kredit macet. Tiga jenis itu antara lain:

a. Penjadwalan Kembali (Rescheduling)

Sebuah pinjaman atau kredit pasti memiliki jangka waktu pembayaran bagi debitur untuk melunasi hutang beserta bunganya. Hal tersebut dikenal dengan istilah tenor. Pada kasus restrukturisasi kredit macet, pihak bank akan menyesuaikan tenor pinjaman Anda agar bisa kembali menyicil pembayaran kredit.

Tenor pinjaman dari debitur yang mengalami kredit macet diperpanjang oleh bank agar angsuran yang mesti dibayar bisa semakin ringan. Perpanjangan tenor ini akan disesuaikan dengan kemampuan bayar debitur. Sebagai contoh, Anda memiliki Kredit Pemilikan Kendaraan selama satu tahun, tetapi macet di tengah jalan. Pihak bank akhirnya melakukan rescheduling tenor pinjaman Anda menjadi tiga tahun agar Anda mulai bisa menyicil pembayaran lagi karena otomatis angsurannya menjadi lebih kecil.

b. Persyaratan Kembali (Restructuring)

Ada syarat-syarat yang dapat diubah oleh pihak bank ketika mendapati ada nasabahnya yang mengonfirmasikan ia mengalami kendala dalam pembayaran. Perubahan syarat tersebut dapat mencakup perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, ataupun persyaratan lainnya. Namun yang mesti digarisbawahi, persyaratan kembali ini bisa dilakukan dengan syarat tidak mengubah maksimum plafon kredit.

Beragamnya persyaratan kembali yang bisa diberikan pihak bank untuk menyelesaikan masalah kredit macet diharapkan membuat nasabah setidaknya mampu membayar pinjaman pokok. Contoh kasusnya, ketika usaha Anda melambat dan merugi hingga akhirnya tidak bisa membayar pinjaman dan tersandung kredit macet, pihak bank dapat menawarkan pinjaman baru dengan harapan usaha Anda bisa kembali berkembang. Dengan demikian, Anda bisa mengembangkan usaha kemudia membayar pinjaman-pinjaman Anda sampai lunas.

c. Penataan Kembali (Reconditioning)

Secara sederhana, penataan kembali dapat diartikan sebagai upaya bank mengubah kondisi kredit untuk meringankan tanggung jawab debitur yang terlibat kredit macet. Caranya bisa dengan menambah fasilitas kredit, mengonversi tunggakan menjadi pokok kredit baru, sampai penjadwalan dan persyaratan kembali.

Dengan penataan kembali, bank bahkan bisa menurunkan bunga yang dibebankan kepada debitur. Ini dengan maksud agar setidaknya nasabah tersebut mampu melunasi utang pokoknya kepada bank. Bahkan jika kondisi debitur sudah sangat kritis hingga dianggap tidak mampu lepas dari kredit macet, bank bisa memberikan opsi pembebasan bunga kepada debitur tersebut. Jadi, debitur cukup membayar pinjaman pokok yang tersisa. 

Lebih Baik Hindari Kredit Macet

Hal yang harus diingat, nama debitur akan langsung tercatat di Sistem Infomasi Debitur (SID) Bank Indonesia begitu mendapat restrukturisasi pinjaman dari pihak bank. Catatan tersebut nantinya akan menyulitkan Anda untuk mengajukan pinjaman di kemudian hari sebab nama Anda telah tertera sebagai pihak yang pernah mengalami kredit macet. Karena itu, sebaiknya Anda menghindari kredit macet dengan tetap teguh memegang prinsip-prinsip pinjaman dan tekun melakukan pembayaran yang telah disepakati.
Nah, kini Anda sudah semakin paham tentang Kredit Macet: Tips Menghindari dan Mengatasinya. Semoga bermanfaat!

Friday, December 8, 2017

Inilah Perbedaan Antara Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan

http://www.modalkredit.com/2017/12/inilah-perbedaan-antara-jaminan-hari.html
Bagi kamu karyawan yang menerima upah tiap bulan, coba deh amati slip gaji yang kamu peroleh dari perusahaan. Mungkin ada lebih dari satu pos iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan. Selain Jaminan Hari Tua yang wajib, ada pula yang namanya Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, serta Jaminan Kecelakaan Kerja.

Meski serupa, Jaminan Hari Tua ternyata nggak sama dengan Jaminan Pensiun, lho. Itulah kenapa keduanya diletakkan dalam dua pos yang berbeda. Sebenarnya, apa sih perbedaan di antara keduanya? Kita bedah sama-sama, yuk!

Peruntukan JHT dan Jaminan Pensiun

Jaminan Hari Tua atau JHT, salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diberikan baik kepada pekerja penerima upah, maupun individu bukan penerima upah seperti pemberi kerja, pekerja mandiri, dan pekerja lepas.

Sementara, Jaminan Pensiun hanya berlaku bagi pekerja penerima upah selain penyelenggara negara. Cakupan pekerja di sini yaitu karyawan perusahaan maupun pekerja pada orang perseorangan. Jadi, individu bukan penerima upah tidak dapat mengikuti program ini.  

Manfaat yang diberikan dan cara pembayaran masing-masing program kepada peserta

Selain peruntukan, perbedaan antara JHT dan Jaminan Pensiun juga terletak pada manfaat dan cara pembayaran yang diberikan kepada peserta.

Manfaat yang kamu terima dari JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Manfaat ini akan dibayarkan sekaligus kepada peserta JHT, apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Sementara, manfaat Jaminan Pensiun berupa sejumlah uang yang dibayarkan secara bulanan kepada peserta atau ahli warisnya. Jadi, meskipun sudah tidak bekerja atau meninggal dunia, kamu atau ahli warismu tetap memperoleh pendapatan setiap bulan dari BPJS TK dengan besaran sesuai yang sudah ditetapkan.

Ada beberapa manfaat yang bisa kamu dapatkan dari program Jaminan Pensiun, yaitu:
  • Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
  • Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
  • Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)
  • Manfaat Pensiun Anak (MPA)
  • Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)
  • Manfaat Lumpsum

Besaran iuran setiap bulannya

Besaran iuran yang dibayarkan setiap bulannya untuk masing-masing program juga berbeda. Untuk peserta JHT penerima upah, iuran ditetapkan sebesar 5,7% dari upah sebulan, di mana 2% dibayarkan oleh pekerja dan 3,7% dibayarkan oleh pemberi kerja. Bagi pekerja bukan penerima upah, iurannya ditetapkan berdasarkan nominal tertentu.

Sementara, iuran untuk program Jaminan Pensiun adalah sebesar 3% dari upah, di mana 2% dibayarkan oleh perusahaan dan 1% dibayarkan oleh pekerja. Upah yang menjadi dasar perhitungan untuk JHT maupun Jaminan Pensiun sama, yaitu jumlah dari upah pokok plus tunjangan. 

Nah, kini kamu sudah semakin paham perbedaan dari Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, bukan? Semoga bermanfaat!


Sumber:
Tunaiku. https://goo.gl/ZFs5BX